
Ada beberapa hal implementasi hak pasien dan keluarga di rumah sakit, diantaranya adalah :
1. Pada
Saat Pendaftaran.
Pada saat
pendaftaran, baik di rawat jalan maupun rawat inap, Petugas admisi akan memberi
penjelasan kepada pasien dengan bahasa yang mudah
dimengerti mengenai 18 butir hak pasien berdasarkan Undang – Undang
no 44 tentang Rumah Sakit selama pasien dirawat di Rumah
sakit. Pasien diberi pemahaman bahwa pasien
sesungguhnya adalah PENENTU keputusan tindakan medis bagi dirinya
sendiri.Seperti yang tertera pada Undang-Undang
No. 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit,
dimana Undang – Undang ini bertujuan untuk
“memberikan perlindungan kepada pasien”, “mempertahankan dan meningkatkan mutu
pelayanan medis”, dan “memberikan kepastian hukum
bagi pasien maupun dokter”.
Adanya hak pasien
membantu meningkatkan kepercayaan pasien dengan memastikan bahwa sistem pelayanan
di Rumah Sakit bersifat cukup adil dan responsif terhadap kebutuhan
mereka, memberitahukan kepada pasien mekanisme untuk memenuhi keinginan mereka,
dan mendorong pasien untuk mengambil peran aktif serta kritis dalam
meningkatkan kesehatan mereka. Selain itu, hak dan kewajiban juga dibuat untuk
menegaskan pola hubungan yang kuat antara pasien dengan dokter.
2. Pada Saat
Pengobatan.
Pada saat pasien
berkunjung ke poliklinik atau sedang dirawat di ruang perawatan, akan
berlangsung tanya jawab antara pasien dandokter(anamnesis),pasien harus
bertanya (berusaha mendapatkan hak pasien sebagai konsumen). Bila
berhadapan dengan dokter yang tidak mau membantu mendapatkan hak pasien, itu
saatnya pasien mencari dokter lainatau mencari second opinion ditempat lain.
Pasien
menjadilkan dirinya sebagai ”partner” diskusi yang sejajar bagi dokter.
Ketika pasien memperoleh penjelasan tentang apapun, dari pihak manapun,
tentunya sedikit banyak harus mengetahui, apakah penjelasan tersebut benar atau
tidak. Semua profesi memiliki prosedur masing-masing, dan semua kebenaran
tindakan dapat diukur dari kesesuaian tindakan tersebut dengan standar prosedur
yang seharusnya. Begitu juga dengan dunia kedokteran. Ada yang disebut
dengan guideline atau Panduan Praktek Klinis (PPK) dalam menangani penyakit.
Lalu, dalam
posisi sebagai pasien, setelah kita mengetahui peran penting kita dalam
tindakan medis, apa yang dapat dilakukan ? Karena, tindakan medis apapun,
harusnya disetujui oleh pasien (informed consent) sebelum dilakukan setelah dokter memberikaninformasi yang cukup. Bila pasien tidak menghendaki, maka tindakan medis
seharusnya tidak dapat dilakukan. Pihak dokter atau RS seharusnya memberikan
kesempatan kepada pasien untuk menyatakan persetujuan atau sebaliknya menyatakan
penolakan. Persetujuan itu dapat dinyatakan secara tulisan.
Selanjutnya, UU
no. 29/2004 pada pasal 46 menyatakan dokter WAJIB mengisi rekam medis untuk mencatat tindakan medis
yang dilakukan terhadap pasien secara clear,
correct dan complete. Dalam pasal 47, dinyatakan rekam medis merupakan milik rumah
sakit yang wajib dijaga kerahasiannya, tetapi isi-nya merupakan milik
pasien. Artinya, pasien BERHAK mendapatkan salinan rekam medis dan pasien BERHAK atas kerahasiaan dari isi rekam medis miliknya tersebut,
sehingga rumah sakit tidak bisa memberi informasi terkaitdata – data medis
pasien kepada orang pribadi/perusahaan asuransi atau ke media cetak /
elektronik tanpa seizin dari pasiennya.
3. Pada Saat
Perawatan.
Selama dalam
perawatan, pasien berhak mendapatkan privasi baik saat wawancara klinis,
saat dilakukan tindakan ataupun menentukan siapa yang boleh
mengunjunginya. Begitu pula untuk pelayanan rohani, pasein berhak mendapatkan
pelayanan rohani baik secara rutin maupun secara insidensial manakala
dibutuhkan.
pelayanan obstetri dan neonatal
komprehensif (PONEK)
Angka Kematian Ibu (AKI) dan Angka Kematian Bayi (AKB) di
Indonesia masih tertinggi diantara negara-negara ASEAN. Sebenarnya sudah
terdapat penurunan angka AKI dan AKB, tetapi penurunan itu masih relatif
lambat. AKI dari 390/100.000 Kelahiran Hidup (SDKI 1994) menjadi 228/100.000 KH
(SDKI 2007), untuk AKB 68/1000 KH (SDKI 1991) menjadi 34/1000 KH (SDKI
2007). Penyebab utama kematian bayi di Indonesia tidak berbeda dengan negara
berkembang lainnya, yaitu kematian neonatal yang sangat dipengaruhi oleh
kondisi ibu saat hamil, persalinan serta perawatan neonatal. Salah satu
penyebab lambatnya penurunan kematian ibu dan neonatal adalah adanya hambatan
kemudahaan akses mendapatkan pelayanan kegawatdaruratan maternal dan neonatal
baik dari segi pembiayaan, waktu maupun jarak.
Kebijakan Kementerian Kesehatan untuk
mengatasi hambatan tersebut di atas adalah dengan menjamin semua
pelayanan maternal dan neonatal dalam sistem jaminan kesehatan, penempatan
tenaga kesehatan strategis, pemenuhan peralatan medis dan obat-obatan, biaya
operasional kesehatan, ketersediaan pedoman dan standar pelayanan serta
supervisi fasilitatif dll. Keberhasilan implementasi dari kebijakan ini
tentunya harus didukung oleh semua stakeholder terkait, peran pemerintah daerah
bahkan dukungan lintas sektor serta peran swasta.
Dengan adanya pelayanan obstetri dan neonatal dasar
(PONED) di tingkat puskesmas dan pelayanan obstetri dan neonatal komprehensif
(PONEK) di tingkat rumah sakit, diharapkan dapat mempercepat penurunan kematian
dan peningkatan kualitas hidup maternal dan neonatal.
sumber : Buku Ponek Depkes

Tidak ada komentar:
Posting Komentar