Berdasarkan Peraturan Menteri
Kesehatan Republik Indonesia Nomor 012 Tahun 2012 Tentang Akreditasi Rumah
Sakit, Rumah Sakit wajib mengikuti akreditasi nasional dalam upaya meningkatkan
daya saing. Akreditasi yang dimaksud yaitu Akreditasi Rumah Sakit adalah
pengakuan terhadap rumah sakit yang diberikan oleh lembaga independen
penyelenggara akreditasi yang ditetapkan oleh Menteri, setelah dinilai bahwa
rumah sakit itu memenuhi standar pelayanan rumah sakit yang berlaku untuk
meningkatkan mutu pelayanan rumah sakit secara berkesinambungan.
Pengurusan akreditasi tidaklah mudah, banyak syarat yang harus
dipenuhi dan banyak pembenahan rumah sakit yang harus dilakukan apalagi ini
untuk pertama kalinya mengurus status akreditasi. Rumah Sakit harus
melakukan upaya – upaya untuk mempercepat pengurusan dalam penyelenggaraan
akreditasi rumah sakit, adapun beberapa strategi yang dilaksanakan antara lain :
a.
Membentuk Tim Akreditasi,
b. Tim Konsultan Akreditasi,
c. Tim
KARS,
d. Mengikuti
Workshop KARS,
e. Studi
Banding ke Rumah Sakit yang telah Terakriditasi,
f.
Sosialisasi Standar Operasional Prosedur,
g. Renovasi
Rumah Sakit,
h. Menambah
Sumber Daya Manusia.
Strategi tersebut apabila dilaksanakan dengan baik diharapkan
dapat memperlancar pelaksanaan akreditasi sehingga status akreditasi dapat
tercapai.
Peranan direktur rumah sakit
sangat penting untuk menggerakan seluruh karyawan, dokter, manajemen agar
bersama-sama mensukseskan akreditasi nasional. Sehingga fungsi menggerakkan
tersebut harus diiringi dengan pemahaman standar yang sangat baik.
Kategori:

Tidak ada komentar:
Posting Komentar