Dalam dunia
medis, peranan rumah sakit sangat penting dalam menunjang baik pelayanan
kesehatan maupun pelayanan medis. Pelayanan kesehatan pada rumah sakit
merupakan hal yang penting dan harus dijaga maupun ditingkatkan kualitasnya
sesuais tandar pelayanan yang berlaku agar masyarakat sebagai konsumen yang
dapat merasakan pelayanan kesehatan yang diberikan. Terdapat tiga komponen yang
terlibat dalam suatu proses pelayanan yaitu:
1. Pelayanan
sangat ditentukan oleh kualitas pelayanan yang diberikan, siapa yang melakukan
pelayanan, serta konsumen yang menilai sesuatu pelayanan melalui harapan yang
diinginkan.
2. Rekam
medis merupakan berkas yang berisi catatan dan dokumen mengenai identitas
pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan, dan pelayanan yang telah diberikan
oleh tenaga kesehatan terhadap pasien. Rekam medis sangat diperlukan dalam
setiap sarana pelayanan kesehatan, maupun pelayanan kesehatan terhadap aspek
hukum. Dari aspek hukum, rekam medis dipergunakan sebagai alat bukti dalam
perkara hukum.
Rumah sakit
bertanggungjawab terhadap keberadaan dari rekam medis. Namun jika ada
pihak ketiga seperti badan-badan asuransi, polisi pengadilan dan lain
sebagainya terhadap rekam medis seorang pasien, maka tampak bahwa rekam medis
telah menjadi milik umum. Pengertian umum disini bukanlah dalam arti bebas
dibaca oleh masyarakat, karena walaupun bagaimana rekam medis hanya dapat
dikeluarkan bagi berbagai maksud/kepentingan berdasarkan otoritas
pemerintah/berwenang. Secara umum informasi yang didapat dari rekam medis
sifatnya rahasia. Kerahasiaan Rekam Medis secara umum telah disadari bahwa
informasi yang didapat dari rekam medis sifatnya rahasia. Informasi di dalam
rekam medis bersifat rahasia karena hal ini menjelaskan hubungan yang khusus
antara pasien dengan dokter yang wajib dilindungi sesuai dengan kode etik
kedokteran dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam Peraturan
Pemerintah No. 10 tahun 1966 pasal 3 disebutkan bahwa yang wajib menyimpan
rahasia antara lain tenaga kesehatan dan perawat (DepKes, RI. 1997).
Kategori:


Tidak ada komentar:
Posting Komentar